Seorang warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Yusuf Saputra (20), mengalami penganiayaan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh enam anggota Polrestabes Makassar setelah dituduh terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (27/5) sekitar pukul 22.00 WITA ketika Yusuf sedang berada di pasar malam di Lapangan Galesong, Kabupaten Takalar. Enam orang tiba-tiba mendatangi Yusuf, menodongkan senjata kepalanya, dan memukulnya, salah satunya adalah Bripda Andika.
Setelah dibawa paksa ke tempat sepi menggunakan mobil, Yusuf mengaku bahwa dia diikat, dipukuli, dan ditelanjangi. Para pelaku juga memaksa Yusuf untuk mengakui kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis yang mereka tuduh milik Bripda Andika. Meskipun disiksa agar mengaku memiliki barang terlarang tersebut, Yusuf tetap menolak. Para pelaku kemudian meminta uang damai sejumlah Rp15 juta kepada keluarga Yusuf sebagai imbalan pembebasannya.
Namun, setelah proses negosiasi yang sulit, Yusuf akhirnya dibebaskan setelah keluarganya memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada para pelaku. Yusuf kemudian dilarikan ke rumah sakit di Kabupaten Takalar untuk pemeriksaan medis dan visum, serta melaporkan kasus tersebut ke Polres Takalar. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Yusuf sebagai korban dan menahan Bripda Andika sebagai salah satu pelaku.
Arya menjelaskan bahwa Propam Polda Sulsel juga telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini setelah keluarga korban melaporkannya. Perbuatan para pelaku dinilai telah melanggar aturan, termasuk melakukan penangkapan di luar wilayah hukum tanpa surat perintah. Arya menegaskan bahwa tindakan tersebut akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua hal tersebut merupakan hasil investigasi sejauh ini terkait kasus tersebut.