Berita  

Tersangka Dana Hibah Jatim Beli Aset Tanah-Bangunan Rp8 Miliar: Investigasi Terkini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) telah membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar dengan uang hasil tindak pidana. Aset tersebut tersebar di Probolinggo, Banyuwangi, dan Pasuruan. Penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset tersebut mulai tanggal 15 hingga 22 Mei 2025. Aset-aset ini diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dengan total pembelian sekitar Rp8 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aset tersebut masih atas nama orang lain dan taksiran nilai saat ini mencapai sekitar Rp10 miliar. Sebelumnya, KPK sudah menyita satu bidang tanah di Pasuruan dengan nilai taksiran sekitar Rp2 miliar yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur. Selain itu, KPK juga sudah menyita aset tanah dan bangunan di berbagai daerah seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Banyuwangi.

Proses penanganan kasus ini juga melibatkan pencegahan 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka berasal dari berbagai kalangan seperti penyelenggara negara, anggota DPRD, dan pihak swasta. KPK terus berkomitmen dalam memberantas korupsi dan menindak pelaku korupsi dengan tegas. Selain itu, tindakan preventif seperti pelarangan bepergian ke luar negeri juga dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.

Source link

Exit mobile version