Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, telah dituntut hukuman mati dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Selain Satria, beberapa anggota polisi dan warga sipil yang bekerja untuknya juga dihadapkan pada tuntutan serupa, termasuk hukuman seumur hidup dan penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Dari 12 terdakwa dalam kasus penjualan sabu, lima orang di antaranya menghadapi tuntutan hukuman mati, sementara lima lainnya dihadapkan pada hukuman seumur hidup, dan dua tersangka sisanya dihadapkan pada hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka dihadapkan pada tuntutan ini karena terlibat dalam penjualan barang bukti sabu kepada seorang bandar di Kampung Aceh, Muka kuning dengan inisial As, kasus yang terungkap pada Juli 2024. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal-Pasal tertentu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para terdakwa, termasuk Satria Nanda dan anak buahnya dari Satresnarkoba Polresta Barelang, kini dihadapkan pada proses hukum yang meliputi hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Setelah tuntutan dibacakan, mereka diberi kesempatan untuk pembelaan saat sidang dilanjutkan. Sebelumnya, terdakwa dan anggota polisi lainnya ditangkap dan ditahan di Propam Polda Kepri pada Agustus 2024 terkait penjualan sabu.-= Sabrina T-
Eks Kasat Narkoba Batam & Anak Buahnya Dituntut Mati: Berita Terkini

Read Also
Recommendation for You
Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…
Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…