Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yaitu Patra M. Zen, mengkritik keterangan ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, yang dianggap melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap kliennya. Ahli tersebut merupakan dosen Fakultas Ilmu Komputer UI yang dihadirkan oleh jaksa pada persidangan kasus dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Menurut Patra, terdapat dua poin keterangan dari Bob Hardian yang secara signifikan melemahkan dakwaan KPK berdasarkan kesaksian ahli TI. Pertama, terkait dengan data dalam format Excel yang dijadikan bukti, Patra menegaskan bahwa data tersebut tidak langsung diperoleh dari operator telekomunikasi, melainkan sudah disediakan oleh penyidik. Kedua, mengenai kesaksian bahwa data CDR tidak bisa menentukan lokasi seseorang secara pasti. Patra juga menyoroti konsekuensi saat handphone direndam ke dalam air yang dijelaskan oleh Bob Hardian sebagai respons atas pertanyaan majelis hakim. Ahli tersebut menjelaskan bahwa setelah handphone direndam atau mati, data selanjutnya tidak lagi dapat diakses karena tidak ada lagi interaksi dengan Base Transceiver Station (BTS).
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Patra menyatakan bahwa kesaksiannya sebaliknya dari yang diharapkan, karena ahli tersebut justru melemahkan dakwaan yang dibawa oleh JPU KPK. Keterangan ini memberikan gambaran bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat, terutama dalam hal menentukan lokasi seseorang berdasarkan data CDR. Semua penjelasan dan analisis dari ahli tersebut menimbulkan keraguan terhadap kesaksian dan dakwaan yang disampaikan. Hal ini membuka ruang perdebatan dan pertanyaan lebih lanjut terkait kasus yang sedang disidangkan. Dengan demikian, keterangan ahli tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi hasil akhir dari persidangan terkait kasus suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.