Berita  

3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Ditahan di Rutan Salemba

Tiga tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. Ketiganya adalah Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa ketiga tersangka dijadikan tahanan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan.

Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan akan segera dipindahkan ke tahanan. Qohar menjelaskan bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.

Selain itu, Sritex memiliki tagihan kredit sebesar Rp2,5 triliun dari bank sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. Kejagung menduga pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692,9 miliar dari total tagihan Rp3,5 triliun. Dengan demikian, pemberian kredit tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Source link

Exit mobile version