Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkapkan hambatan yang dihadapi saat akan menangkap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTIK pada awal Januari 2020 lalu. Rossa, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto, menjelaskan proses OTT tersebut. Dia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk dengan surat perintah dari pimpinan KPK.
Rossa tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Rizka Anungnata dan juga dihadirkan sebagai saksi. Tim Rossa berhasil menangkap kader PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri tanpa kendala. Tim lain yang menangkap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan juga tidak mengalami kendala saat penangkapan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Selama proses penelusuran aliran uang diduga suap, tim KPK bergerak untuk menangkap Harun Masiku dan Hasto.
Rossa menjelaskan bahwa tim lapangan selalu dikendalikan oleh posko dan setiap orang dalam tim dimasukkan ke dalam grup Telegram atau WhatsApp. Selama pengejaran, ada petunjuk untuk menenggelamkan handphone ke dalam air yang dilakukan oleh saudara Nur Hasan kepada Harun Masiku. Tim KPK juga sempat terhenti di kompleks PTIK dan melaksanakan salat Isya di masjid dalam kompleks tersebut.
Namun, tim mengalami rintangan dan tertahan dari pukul 20.00 hingga 05.00 keesokan harinya, sehingga kehilangan jejak Harun Masiku dan Hasto. Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait dengan penanganan perkara Harun Masiku. Dia juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta untuk mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron. Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan mantan Anggota Bawaslu, sudah selesai menjalani proses hukum.