Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami penurunan penerimaan yang signifikan pada tahun anggaran 2024. Hanya sekitar 42,33 persen dari target pendapatan Rp2,794 miliar yang berhasil tercapai, yakni sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di DPRD Pangandaran karena belum optimalnya pengelolaan sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu faktor utama dari penurunan penerimaan tersebut adalah transisi dalam pengelolaan. Awalnya, pengelolaan parkir dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menekankan pentingnya potensi sektor parkir yang belum dimanfaatkan sepenuhnya, terutama pada saat liburan panjang seperti Idulfitri.
Tak hanya transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyoroti bahwa skema bagi hasil 60:40 menyebabkan pengurangan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi kontributor yang signifikan terhadap PAD. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan menjadi landasan untuk masa depan yang lebih baik.