Cerai gugat merupakan jenis perceraian yang diajukan oleh istri ketika rumah tangga dianggap tidak lagi dapat dipertahankan. Dalam proses cerai gugat, istri biasanya yang mengajukan gugatan terhadap suami dan harus melewati beberapa tahapan hukum yang penting. Hal ini penting untuk dipahami agar memahami hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi selama proses perceraian. Istilah cerai gugat dalam konteks hukum Islam memiliki arti yang spesifik. Gugatan cerai bisa diajukan oleh suami atau istri sesuai dengan UU Perkawinan dan PP 9/1975. Cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya di Pengadilan Agama, kecuali jika istri meninggalkan rumah tanpa izin suami. Proses perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan Pengadilan Agama setelah upaya mediasi oleh pengadilan tidak berhasil. Jika istri yang mengajukan gugatan, disebut sebagai “Cerai Gugat” (CG), sedangkan jika suami yang mengajukan, disebut sebagai “Cerai Talak” (CT). Saat melakukan cerai gugat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti langkah-langkah yang harus dilakukan oleh penggugat, penyampaian gugatan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, dan pembayaran biaya perkara. Ada juga prosedur mengenai hak penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, serta harta bersama yang harus dipertimbangkan. Setelah cerai gugat diterima, penggugat dan tergugat atau kuasanya wajib menghadiri konferensi sesuai dengan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Panduan Lengkap Cerai Gugat: Prosedur, Hak, dan Kewajiban
Read Also
Recommendation for You

Di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, terjadi aksi pengeroyokan yang menewaskan dua…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita uang dalam pecahan rupiah dan logam mulia selama…

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat…

Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution,…








