Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar. Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menjelaskan bahwa keempat tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni MM sebagai Direktur Utama PT AMIN, MLY sebagai Kuasa Direktur PT AMIN, ES sebagai Direktur PT PTB, dan SPI sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.
Kasus ini melibatkan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang diduga menyalahgunakan kewenangan, dimana Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka menerbitkan persetujuan untuk kapal angkut nikel. Kasus ini berawal dari PT AMIN yang memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) dan memperoleh kuota produksi serta realisasi penjualan nikel. Selanjutnya, tersangka ES diduga menemui Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR) untuk membahas kerjasama penggunaan pelabuhan jetty milik PT KMR dengan menggunakan dokumen PT AMIN.
Penandatangan perjanjian jasa pelabuhan terkait penggunaan Pelabuhan Jetty PT KMR untuk penjualan bijih nikel dengan menggunakan dokumen palsu dilakukan pada tanggal 17 Juni 2023. Tersangka SPI juga dijerat dalam kasus ini karena mengusulkan agar PT AMIN dapat menjadi salah satu pengguna terminal umum. Kejati Sultra memprediksi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp100 miliar lebih. Keempat tersangka dijerat pasal-pasal terkait korupsi dalam undang-undang yang berlaku.