Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), menghadiri sidang kasus dugaan suap KPU dengan sikap yang santai. Dia mengakui bahwa ini merupakan pengalaman pertamanya sebagai terdakwa dan masih belajar menghadapinya. Hasto juga menyoroti perbedaan keterangan antara yang disampaikan oleh saksi Wahyu Setiawan dengan yang diajukan dalam persidangan sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut, Hasto menerima dengan baik kesempatan dari majelis hakim untuk menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan yang tidak sesuai dengan putusan sebelumnya. Menurut Hasto, ada pengaburan fakta hukum yang terjadi dalam persidangan, dan dia mempertanyakan alasan hal ini bisa terjadi. Wahyu Setiawan, saksi dalam kasus itu, juga memberikan keterangan yang berbeda mengenai sumber uang suap yang diduga terlibat.
Dalam persidangan tersebut, Wahyu tidak dapat pastikan sumber uang suap yang disebut berasal dari Hasto. Hal ini menjadi sebuah titik penting dalam kasus ini karena Wahyu sebelumnya menyebut bahwa uang itu berasal dari Hasto. Hasto sendiri didakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait dengan penanganan perkara Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi kepentingan tertentu dalam mengurus penetapan PAW anggota DPR.
Kasus ini melibatkan beberapa orang, termasuk Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron. Hasto dihadapkan pada proses hukum yang kompleks, namun dia masih berusaha untuk menghadapinya dengan penuh kejujuran dan keterbukaan. Didakwa atas beberapa tuduhan, Hasto akan menjalani proses persidangan dengan sebaik mungkin.