Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengurus pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tindakan ini diperlukan untuk mencegah risiko yang mungkin timbul di masa depan. Jika STNK tidak diblokir, pemilik sebelumnya masih akan bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan dan risiko hukum jika kendaraan disalahgunakan.
Blokir STNK juga dapat membantu pemilik lama menghindari denda tilang elektronik dan pajak progresif jika ingin memiliki kendaraan baru. Ada dua cara untuk melakukan blokir STNK, yaitu secara offline dan online.
Bagi yang memilih untuk blokir STNK secara offline, langkah pertama adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili. Persiapkan berkas-berkas seperti KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB kendaraan, surat jual beli yang sah, surat kuasa jika diperlukan, serta materai dan laporan kehilangan jika kendaraan hilang. Setelah pengajuan diproses dan disetujui, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah diblokir.
Sementara untuk pemblokiran secara online, bisa dilakukan melalui situs resmi Samsat sesuai wilayah domisili. Registrasi akun diperlukan sebelum mengakses layanan blokir STNK online. Pengisian formulir permohonan dan pengiriman berkas dilakukan melalui sistem online. Status blokir STNK akan dikirimkan melalui email setelah diverifikasi.
Setelah proses blokir STNK selesai, pemilik kendaraan dapat memantau statusnya secara berkala melalui website resmi Samsat. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, pemblokiran STNK akan berjalan dengan cepat, aman, dan efektif.
Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat memilih metode blokir STNK yang paling sesuai dan memastikan segala proses diikuti dengan benar. Proses ini tidak hanya penting untuk keamanan dan kepastian hukum pemilik kendaraan, tetapi juga untuk menghindari risiko di masa depan.