20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Dikenakan Blacklist Selama 3 Tahun

Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memberlakukan sanksi kepada 20 orang yang terlibat dalam aktivitas pendakian ilegal di Gunung Merapi, di perbatasan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Mereka diamankan oleh petugas TNGM dan polisi saat turun dari jalur pendakian. Setelah proses pemeriksaan yang melibatkan orang tua mereka, TNGM memutuskan untuk memasukkan mereka ke dalam daftar hitam atau blacklist, serta memberlakukan larangan melakukan aktivitas pendakian di kawasan konservasi selama 3 tahun.

Ketua TNGM, Muhammad Wahyudi, menjelaskan bahwa sanksi lain yang diterapkan termasuk melibatkan keluarga, melakukan kampanye konservasi di media sosial secara berkala, memberikan laporan mingguan ke kantor TNGM, dan mengisi media tanam sebagai upaya pemulihan ekosistem. TNGM juga telah memanggil dua pelaku lain untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari upaya penelusuran aktivitas pendakian ilegal.

Wahyudi menekankan bahwa Gunung Merapi memiliki status kegunungapian tingkat III dan radius aman di atas 3 kilometer, sehingga tidak disarankan untuk melakukan pendakian. Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG). Para pelaku pendakian ilegal terdiri dari berbagai kalangan, seperti pelajar, mahasiswa, dan karyawan, dan berasal dari berbagai daerah di sekitar Gunung Merapi.

Source link