Pemerintah Kabupaten Sumenep terus berupaya dalam penataan kawasan kota dengan fokus pada aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di zona terlarang. Dalam penertiban terbaru, beberapa kios dan lapak PKL yang melanggar aturan diamankan ke Kantor Diskop UKM dan Perindag Sumenep setelah upaya pembinaan dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil. Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut diambil karena masih banyak PKL yang tetap berjualan di lokasi terlarang. Penertiban dilakukan khususnya di Jalan Desa Pabian, zona merah yang dilarang untuk aktivitas PKL. Meskipun demikian, pihak terkait memberikan waktu dua hari bagi PKL untuk menertibkan diri secara mandiri sebelum tindakan lebih lanjut diambil. Setelah penertiban di Desa Pabian, penataan akan dilanjutkan ke kawasan lain yang juga melanggar, namun dilakukan secara bertahap karena keterbatasan personel. Pemerintah juga telah menyiapkan lokasi alternatif bagi PKL untuk berjualan di zona hijau atau kuning di sekitar Pasar Kayu, Pasar Bengkal, dan Pasar Anom. Penertiban dilakukan tanpa perlakuan khusus, dengan fokus satu lokasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke titik lainnya.
Penataan Zona Merah: Kios PKL Diamankan oleh Diskop UKM dan Perindag Sumenep

Read Also
Recommendation for You

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan rotasi dan promosi jabatan terhadap 49 Perwira Tinggi (Pati) dan…

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman baru-baru ini menyerahkan sertifikat akreditasi paripurna kepada Direktur Klinik Pratama…

Pansus LKPJ Walikota Surabaya Tahun Anggaran 2024 yang dipimpin oleh Ketua Budi Leksono telah menyelesaikan…

Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menyiapkan lahan seluas lima hektare untuk mendukung program sekolah rakyat. Lahan…