Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia: Makna dan Arti Warna

Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki makna dan fungsi tertentu sesuai dengan regulasi Kepolisian Republik Indonesia. Perbedaan warna pelat nomor ini membantu masyarakat untuk mengenali jenis kendaraan dan status penggunaannya. Kendaraan pribadi biasanya menggunakan pelat putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan pelat kuning, dan kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah. Selain tiga warna tersebut, terdapat juga pelat nomor kendaraan lain dengan fungsi dan aturan khusus.

Setiap warna pelat nomor memiliki arti dan fungsi yang berbeda. Misalnya, pelat merah digunakan sebagai identitas resmi kendaraan dinas, sementara pelat kuning untuk angkutan umum. Ada juga pelat khusus seperti hijau untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas, dan biru untuk kendaraan korps diplomatik. Dengan mengetahui perbedaan warna pelat nomor ini, masyarakat dapat memahami lebih baik aturan yang berlaku untuk setiap jenis kendaraan di Indonesia.

Contoh warna dan jenis pelat nomor kendaraan di Indonesia adalah pelat putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi, sewa, dan badan hukum. Pelat kuning dipakai untuk kendaraan umum seperti angkutan kota dan taksi, sedangkan pelat merah untuk kendaraan operasional instansi pemerintah. Terdapat juga pelat putih dengan tulisan hitam bertanda CD atau CC untuk kendaraan dinas kedutaan besar negara asing, dan pelat putih dengan tulisan hitam serta garis warna biru menandakan kendaraan listrik.

Dengan memahami makna dan peruntukan dari setiap warna pelat nomor kendaraan, masyarakat dapat membedakan dengan mudah jenis serta fungsinya saat melintas di jalan raya. Mengetahui hal ini penting untuk mematuhi aturan berlalu-lintas dan meningkatkan kesadaran akan keberagaman kendaraan yang ada.

Source link