Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Komnas HAM: Teror ke Tempo Langgar Hak Asasi Manusia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa tindakan teror dan intimidasi yang dialami oleh Tempo, seperti pengiriman kepala babi tanpa telinga dan bingkisan berisi enam tikus mati dengan kepala terpotong, serta serangan doxing terhadap wartawan, merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia, terutama hak atas rasa aman. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menjelaskan bahwa aksi teror tersebut bertentangan dengan kebebasan pers, yang merupakan esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi sesuai UUD 1945.

Dalam konteks ini, hak untuk menyatakan pikiran dan sikap di media cetak atau elektronik diatur dalam undang-undang yang mengatur Hak Asasi Manusia, Kebebasan Pers, dan Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik. Haris menyatakan bahwa aksi teror tersebut merupakan serangan terhadap Human Rights Defender, di mana jurnalis termasuk sebagai pembela Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mendorong penegakan hukum yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel oleh kepolisian untuk memberikan kepastian dan keadilan secara hukum bagi korban.

Rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM termasuk pemulihan fisik dan psikis bagi korban dan keluarga, serta penegakan kebebasan pers untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan. Dengan demikian, menghormati kebebasan pers menjadi kunci untuk memupuk demokrasi yang kokoh.

Source link