Di era transportasi elektrik dan perkembangan teknologi yang pesat, terdapat beberapa istilah baru yang muncul terkait dengan penggunaan sumber daya listrik, antara lain SPKLU dan SPLU. Meskipun keduanya berhubungan dengan penyediaan listrik untuk masyarakat, namun memiliki fungsi yang berbeda. SPKLU, yang merupakan singkatan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, secara khusus digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU, yang merupakan singkatan dari Stasiun Penyedia Listrik Umum, disediakan untuk kebutuhan umum listrik.
SPKLU pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2019 sebagai fasilitas penting untuk pengisian daya kendaraan listrik. Dengan kapasitas daya bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU memiliki kecepatan pengisian yang tinggi dan praktis untuk para pemilik kendaraan listrik. Tempat-tempat penempatan SPKLU biasanya berlokasi strategis seperti pusat perbelanjaan dan area parkir umum yang sering dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik.
Di sisi lain, SPLU telah diperkenalkan sejak tahun 2016 dan awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber listrik bagi perangkat elektronik dan usaha kecil. SPLU memiliki kapasitas daya yang lebih rendah, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Fasilitas ini sering ditempatkan di trotoar, taman kota, atau area publik lainnya untuk memudahkan akses listrik bagi masyarakat umum.
Perbedaan utama antara SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU khusus ditujukan bagi pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan listrik berdaya besar dan tegangan tinggi, sementara SPLU menyediakan akses listrik umum dengan daya lebih kecil yang sesuai dengan standar tegangan PLN. Dalam hal pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem pembelian token listrik di PLN atau mitra resmi.
Keduanya memiliki peran yang signifikan dalam mendukung infrastruktur listrik modern di Indonesia. Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di Indonesia, tersedianya SPKLU menjadi faktor penting untuk mendukung mobilitas yang ramah lingkungan. Sementara SPLU memberikan kemudahan akses listrik secara legal dan fleksibel, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan listrik di lokasi yang belum memiliki instalasi listrik permanen.
Cara menggunakan SPKLU dan SPLU juga berbeda. Untuk SPKLU, pengguna perlu mendownload aplikasi Charge.IN, membuat akun, memilih lokasi SPKLU terdekat, menyambungkan gun charger ke kendaraan, melakukan pengisian daya melalui aplikasi, dan konfirmasi pengisian. Sedangkan untuk SPLU, pengguna perlu mencari lokasi SPLU, membeli token listrik, mengisi daya listrik sesuai kebutuhan, dan mematikan perangkat setelah selesai.
Dengan adanya SPKLU dan SPLU, diharapkan dapat meningkatkan penggunaan kendaraan listrik dan akses listrik yang lebih mudah bagi masyarakat Indonesia.