Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, tengah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. Pria turunan Aceh ini telah lama berkecimpung di pemerintahan sebelum menjabat sebagai Sekjen DPR RI sejak 2018. Karirnya dimulai sebagai pegawai negeri sipil di Pemprov DKI Jakarta dan melanjutkan di Kementerian Sekretariat Negara RI, di mana ia menempati posisi strategis seperti Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah dan Kepala Biro Umum. Selain itu, Indra pernah menjadi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI.
Secara akademik, Indra merupakan lulusan Sarjana Teknik Sipil di Institut Sains dan Teknologi Nasional, meraih gelar Magister Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia, dan gelar Doktor Manajemen Bisnis dari Institut Pertanian Bogor. Namun, selama menjabat sebagai Sekjen DPR RI, namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. Harta kekayaan yang dimiliki Indra Iskandar tercatat sebesar Rp7,8 miliar menurut laporan LHKPN per 28 Maret 2024. Mayoritas dari kekayaannya berasal dari aset properti seperti tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Selatan, dan Cianjur dengan total nilai Rp8,3 miliar. Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp200 juta. Meskipun total kekayaannya mencapai Rp8,5 miliar, setelah dikurangi hutang sebesar Rp746 juta, kekayaan bersihnya menjadi Rp7,8 miliar.$MESSAGE