Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Sumenep terus memperjuangkan tuntutan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep. Mereka menghadiri audiensi bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (04/03/2025) untuk menyampaikan pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah ini secara adil. Koordinator Nasional ARB, Moh. Faiq, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat yang ia kirimkan ke DPR RI pada bulan Februari tahun yang sama. Warga Kampung Tapakerbau di Gersik Putih masih memperjuangkan hak mereka dengan menuntut pencabutan SHM di atas laut. ARB pun mempertanyakan dasar hukum penerbitan SHM kepada Kementerian ATR/BPN, namun pihak BPN Jawa Timur menyatakan bahwa sertifikat tersebut sesuai aturan dan telah berjalan lebih dari lima tahun. Respons tegas dari Faiq menekankan bahwa negara seharusnya hadir sebagai solusi bagi rakyat, bukan justru menjadi alat untuk merampas ruang hidup masyarakat. Selain itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini akan dilakukan secara adil dan transparan, dengan mengirim tim ke Desa Gersik Putih untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.
ARB Sumenep Audiensi Komisi II DPR RI: Tuntut Pencabutan 19 SHM di Laut Gersik Putih

Read Also
Recommendation for You

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, telah menyerahkan zakat fitrah dari ratusan personel Muslim Polres Toraja…

Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang dinantikan banyak orang untuk merayakan momen kebersamaan bersama keluarga…

Kemacetan lalu lintas seringkali terjadi di kota-kota besar, terutama saat jam sibuk atau musim liburan…

Mudik Lebaran selalu dikaitkan dengan peningkatan jumlah kendaraan di jalan tol, khususnya menuju kampung halaman….

Dalam dunia transportasi, sistem one way sering digunakan untuk mengatur lalu lintas kendaraan agar melintas…