Polisi telah berhasil menangkap dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, yang kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis. Kedua remaja ini merupakan MRS (18 tahun) dan AH (16 tahun) yang mengklaim menggunakan barang terlarang tersebut untuk membantu mereka kuat berpuasa selama bulan Ramadan. Menurut keterangan dari Danru 3 Patroli Perintis Presisi Polrestabes Makassar, Bripka Amal, remaja ini ditangkap saat sedang melakukan patroli Ramadan di sekitar Kecamatan Tallo, Makassar. Mereka awalnya dihentikan karena mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tembakau sintetis tersebut di tangan salah satu pelaku, yang kemudian mengakibatkan penangkapan keduanya. Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, mereka membeli tembakau sintetis tersebut melalui media sosial, khususnya Instagram, dengan harga Rp120 ribu untuk 2 gram. Setelah penangkapan, kedua pelaku dibawa ke Satuan Narkoba Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.