Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Aturan Batas Atas Capres Sebagai Opsi Setelah Putusan MK

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pengaturan batas atas syarat pencalonan presiden dalam RUU Politik Omnibus Law adalah upaya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Doli menjelaskan bahwa dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen, MK pada dasarnya ingin menghindari calon tunggal atau terlalu banyak calon dalam pemilihan presiden mendatang.

Menurut Doli, interpretasi tersebut bertujuan untuk mencegah monopoli atau kelebihan kandidat yang dapat mempengaruhi dinamika pilpres di masa depan. Meskipun demikian, Doli menyatakan bahwa opsi batas atas masih akan dipertimbangkan lebih lanjut serta akan ada pendekatan lain untuk mematuhi keputusan MK.

Pembahasan paket revisi undang-undang yang mencakup pemilu dari pilpres hingga pilkada sedang dilakukan oleh DPR. Melalui revisi tersebut, DPR berencana untuk menyatukan beberapa undang-undang terkait pemilihan umum ke dalam RUU Politik Omnibus Law atau RUU kodifikasi politik. Tiga undang-undang yang diajukan untuk disatukan antara lain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Source link