Kepala Desa Kohod Arsin telah angkat bicara terkait denda sebesar Rp48 miliar yang dikenakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Kuasa hukum Arsin, Yunisar, menilai bahwa denda tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dianggap sebagai upaya untuk menjerat Arsin. Yunisar menegaskan bahwa pernyataan Menteri KKP dianggap tidak beralasan. Meskipun demikian, ia tetap menghargai keputusan KKP sebagai bagian dari tugas mereka. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengumumkan denda tersebut dan menyatakan bahwa Arsin bersedia membayarnya dalam waktu 30 hari. Situasi ini membuat Arsin berada dalam tahanan saat ini, dan pihaknya akan memberikan respon lebih lanjut setelah menerima surat resmi dari KKP.
Denda Pagar Laut Rp48 M: Kisah Kades Kohod

Read Also
Recommendation for You

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, berbicara tentang kemungkinan bertemu dengan Presiden kelima Indonesia yang…

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dari Fraksi PKB, Eny Soedarwati,…

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Kapolri…

Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengungkap dugaan setoran dana dalam kasus penggerebekan…

Aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris menghadapi potensi penyitaan sebagai bentuk…