Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Kejagung Bisa Periksa Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Kejaksaan Agung, atau Kejagung, memberikan peluang untuk memanggil Riza Chalid, yang dikenal sebagai ‘saudagar minyak’, untuk diperiksa terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina selama periode 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa peluang pemeriksaan itu terbuka setelah penyidik melakukan penggeledahan di dua kediaman Riza Chalid di Jakarta Selatan. Menurut Harli, jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan, pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Meskipun demikian, Harli mengakui bahwa belum pasti apakah panggilan pemeriksaan telah dilayangkan ke Riza Chalid. Harli juga menyebut bahwa penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu di antaranya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, terdapat juga tersangka lainnya yang baru ditetapkan yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Kejagung mengungkapkan total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.

PT Pertamina, dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung, menyatakan bahwa mereka menghormati proses tersebut dan menegaskan bahwa Pertamax tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan, yaitu RON 92. Perusahaan juga membantah isu bahwa Pertamax merupakan bahan bakar minyak (BBM) oplosan, dengan memberikan penjelasan bahwa blending BBM adalah praktik umum dalam industri bahan bakar. Oleh karena itu, Pertamina menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait mutu BBM Pertamina.

Source link