Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Penetapan status tersangka terhadap Riva Siahaan menarik perhatian publik terutama terkait dengan kekayaannya yang tercatat sebesar Rp18,99 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2024.
Kenaikan yang signifikan dalam kekayaan Riva Siahaan, sejak menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga pada tahun 2023, memunculkan pertanyaan publik tentang sumber kekayaannya. Masyarakat mulai berspekulasi tentang hubungan antara peningkatan kekayaan tersebut dengan dugaan kasus korupsi yang menjeratnya. Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini sementara masyarakat menantikan langkah hukum yang akan diambil terhadap Riva Siahaan.
Selain itu, rincian harta kekayaan Riva Siahaan berdasarkan LHKPN juga mencakup aset berupa tanah, bangunan, alat transportasi, dan harta lainnya dengan total mencapai Rp18.993.000.000. Kasus dugaan korupsi ini menambah deretan pejabat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dan kekayaan yang meningkat signifikan menjadi perhatian publik. KPK berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut demi kejelasan dalam pengelolaan perusahaan BUMN.