Pada periode 2015-2016, Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai senilai Rp565 miliar dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang impor gula. Uang tersebut berasal dari pengembalian yang dilakukan oleh sembilan tersangka dari sektor swasta. Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Diduga bahwa Tom Lembong menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor pada saat Indonesia memiliki surplus gula. Kasus ini menunjukkan upaya yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Penemuan Kejagung: Kasus Korupsi Impor Gula Rp565 miliar

Read Also
Recommendation for You

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, berbicara tentang kemungkinan bertemu dengan Presiden kelima Indonesia yang…

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dari Fraksi PKB, Eny Soedarwati,…

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Kapolri…

Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengungkap dugaan setoran dana dalam kasus penggerebekan…

Aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris menghadapi potensi penyitaan sebagai bentuk…