Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru terkait penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025, pemerintah memperketat aturan penyimpanan devisa hasil ekspor. Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor alam, sering disimpan di luar negeri yang tidak memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan untuk menyimpan devisa ekspor dalam negeri, mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Kebijakan ini akan berlaku 100% untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, namun sektor minyak dan gas dikecualikan. Prabowo berharap dengan kebijakan ini, pendapatan ekspor Indonesia dapat meningkat hingga 80 miliar dolar AS di tahun 2025. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap cadangan devisa Indonesia dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Prabowo Urges Entrepreneurs: Retain Foreign Exchange Earnings in Indonesian Banks

Read Also
Recommendation for You

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan minat beberapa pemimpin dunia untuk mempelajari program Makanan Bergizi Gratis…

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan komunikasi antara pemerintah dan rakyat selama pembukaan Sidang…

President Prabowo Subianto has expressed his dedication to enhancing government communication with the public, recognizing…

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memperkenalkan program Cek Kesehatan Gratis sebagai langkah inovatif yang langka di…

Program Free Health Checkup yang dicanangkan oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto di bawah pemerintahannya disorot…