Berita  

Oknum Ustaz di Bondowoso Tersangka Korupsi Dana Hibah Mebeler: Penemuan Menjanjikan

Seorang oknum ustaz berinisial MH, warga Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pengadaan mebeler. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menemukan keterlibatan MH dalam skema korupsi yang menyeret nama Irwan Bachtiar Rahmat (IBR), mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso periode 2018-2023. MH, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Al-Mustaqimy, diketahui berperan aktif dalam proses pengajuan dan pelaksanaan hibah bantuan lembaga pendidikan. Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menegaskan bahwa kejahatan korupsi ini bukan hanya dilakukan oleh satu orang. MH berperan sebagai koordinator lapangan (Korlap) yang mencari lembaga penerima hibah, menyusun proposal, hingga mengarahkan pembelian mebeler ke produsen mebel milik IBR. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa sekitar 60 lembaga pendidikan mengajukan dan menerima dana hibah melalui perantara MH. Seluruh lembaga tersebut diarahkan untuk membeli mebeler dari produsen milik IBR, yang mengindikasikan adanya monopoli dan penyalahgunaan wewenang. Kejari Bondowoso juga menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik korupsi yang terselubung dalam program bantuan pemerintah. Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari Kejari Bondowoso dalam mengungkap lebih dalam kasus ini. Selain itu, Kejari Bondowoso memberikan jaminan bahwa kasus ini akan ditangani dengan transparan dan profesional. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawasi penggunaan dana hibah dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan agar dana bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan yang semestinya.

Exit mobile version