Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

PP 6/2025: PHK Bisa Dapat 60% Gaji 6 Bulan

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam aturan ini, pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan jaminan gaji sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu meringankan beban finansial pekerja yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan akibat PHK.

Meskipun PP 6/2025 memberikan kabar baik bagi pekerja yang terdampak PHK, regulasi ini juga mencerminkan tantangan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Tingginya gelombang PHK akibat tekanan ekonomi dan efisiensi membuat banyak pekerja kehilangan sumber mata pencaharian. Pemerintah berupaya memberikan jaringan pengaman sementara melalui PP ini, namun rincian aturan tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak, terutama pekerja dan pengusaha, karena dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan nasional.

PP 6/2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan kompensasi finansial bagi pekerja yang terkena PHK. Dalam aturan ini, pekerja berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan mereka selama enam bulan dengan batas maksimal Rp5 juta. Tak hanya itu, PP ini juga mengubah besaran iuran JKP serta menambahkan Pasal 39A mengenai pembayaran manfaat bagi pekerja jika perusahaan bangkrut atau menunggak iuran.

Pemutakhiran aturan PP 6/2025 ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK, meringankan beban finansial mereka, serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Melalui jaminan gaji bagi pekerja terdampak PHK, diharapkan daya beli masyarakat dapat tetap terjaga sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dengan terbitnya regulasi ini, pemerintah menunjukkan kepeduliannya terhadap pekerja yang terdampak PHK dan berusaha untuk memberikan solusi yang tepat dalam kondisi tersebut.