LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut telah menyerahkan bukti elektronik ke Pomdam I/BB mengenai keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menjelaskan bahwa bukti tersebut berupa rekaman percakapan antara Eva, anak dari almarhum Rico, dengan Bebas Ginting alias Bulang yang mengakui keterlibatan Koptu HB dalam peristiwa tersebut. Selain itu, terungkap pula bahwa dalam persidangan PN Kabanjahe, Bebas Ginting dengan tegas menyampaikan keterlibatan Koptu HB.
Keterlibatan Koptu HB juga terungkap selama proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Sumut dan dalam bukti video rekaman persidangan di PN Kabanjahe. Para saksi juga mengungkapkan bahwa Bebas Ginting merupakan orang kepercayaan Koptu HB dalam menjaga bisnis judinya. LBH Medan juga menyoroti proses penegakan hukum terhadap Koptu HB yang dianggap mengalami kejanggalan, khususnya terkait tiga terdakwa yang diduga merupakan orang suruhan Koptu HB dalam kasus tersebut.
Kolonel CPM Uncok Anggiat Simanjuntak Selaku Danpomdam I/Bukit Barisan juga menegaskan keterlibatan pihaknya dalam mendalami dan menyelidiki bukti elektronik yang diserahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan komitmen Kodam I/BB dalam mendukung proses hukum yang transparan dan adil. Selain itu, sebelumnya terjadi kebakaran yang mengakibatkan kebakaran beberapa anggota keluarga Rico Sempurna Pasaribu tertewas, dan tiga tersangka telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Selain itu, keluarga juga mengindikasikan adanya pihak lain, yaitu Koptu HB, yang terlibat dalam kasus tersebut.