Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Khofifah-Emil Bersatu Usai Putusan MK: Wawasan Menjanjikan

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta, Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil Dardak, Edward Dewaruci, mengajak semua pihak untuk bersatu demi masyarakat Jawa Timur. Menurut Edward, pasangan Khofifah-Emil ingin menciptakan kesatuan dalam membangun Jatim setelah proses persidangan membuktikan kemenangan mereka secara konstitusi. Khofifah juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, serta lembaga terkait yang turut serta dalam kontestasi ini. Berdasarkan pleno KPU Jatim, Khofifah-Emil memperoleh suara mayoritas dengan 12.192.165 suara (58,81 persen), sedangkan paslon nomor urut 1 dan 3 masing-masing mendapatkan 1.797.332 suara (8,67 persen) dan 6.743.095 suara (32,52 persen). Meskipun pasangan nomor urut 3, Risma-Gus Hans, mengajukan gugatan ke MK, namun majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Putusan ini diambil setelah MK menilai bahwa alasan yang diajukan tidak beralasan secara hukum dan tidak didukung dengan argumentasi yang jelas. Hal ini menegaskan kemenangan Khofifah-Emil secara konstitusi dan menunjukkan kesatuan yang diperlukan dalam membangun Jatim ke depan.