Puluhan Warga Negara (WN) China dilaporkan menjadi korban pemerasan atau pungutan liar (pungli) oleh petugas Imigrasi saat tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. Kedutaan Besar China telah mengirimkan laporan resmi kepada pemerintah Indonesia, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, mengenai 44 kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025. Total uang pemerasan yang dikembalikan kepada lebih dari 60 WN China mencapai Rp32.750.000.
Surat dari Kedubes China menyatakan bahwa kasus pemerasan yang tercatat hanya sebagian kecil dari yang sebenarnya terjadi, karena banyak warga China yang mungkin tidak melaporkan insiden tersebut karena alasan jadwal sibuk atau takut akan konsekuensinya di masa depan. Kedubes China meminta pemerintah Indonesia untuk memasang tanda larangan tip dan imbauan untuk melaporkan pemerasan di tempat pemeriksaan Imigrasi dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah mengambil tindakan dengan mencopot semua pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta setelah menerima laporan dugaan pidana tersebut. Ia menyatakan bahwa segala bentuk pelanggaran tidak akan ditoleransi dan pejabat yang terlibat akan dikenakan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Imigrasi memperoleh data terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri RI terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menangani situasi yang sedang terjadi. Direktorat Konsuler Kemlu terus memfasilitasi komunikasi antara lembaga/instansi terkait di Indonesia dengan Kedubes Tiongkok. Semua pihak terlibat sedang bekerja untuk menyelesaikan permasalahan ini.