Polemik kepemimpinan desa di Banjarnegara mencuat setelah pemkab membatalkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 34 kepala desa. Keputusan ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pelantikan kades hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang 2 sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa disahkan. PJ Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi memastikan bahwa pelantikan 51 kades hasil Pilkades pada 3 Februari 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024. Keputusan ini menuai reaksi keras dari kades terdampak, di mana kepastian mengenai kompensasi untuk mereka yang kehilangan masa jabatan lebih awal masih belum diumumkan secara resmi. Situasi ini menciptakan kekhawatiran akan potensi ketidakstabilan pemerintahan desa di Banjarnegara, sehingga diharapkan pemerintah segera mencari solusi untuk menghindari kekosongan atau tumpang-tindih kepemimpinan di desa-desa yang terdampak keputusan ini.
Ancaman Kepemimpinan di 34 Desa Banjarnegara: Penemuan Terbaru SEO

Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di…

Venetian Water Carnaval di Bekasi merupakan destinasi wisata unik yang mengusung konsep keindahan Venesia. Tempat…

Otto Hasibuan, yang merupakan Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta seorang pengacara…

Perhatian terhadap keselamatan di perlintasan kereta api selalu menjadi fokus utama dalam regulasi lalu lintas…

Andi Muchtar Ali Yusuf, Bupati Bulukumba, dikenal memiliki kekayaan fantastis yang tercatat dalam laporan Harta…