Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menyoroti tindakan Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Martin menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini guna menjaga citra institusi Polri dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tegas tanpa tebang pilih, dan apabila terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sesuai aturan hukum.
Kasus pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap keluarga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, mencuat setelah Bintoro meminta uang sebesar Rp20 miliar agar proses penyelidikan terhadap kedua tersangka dihentikan. Penahanan Bintoro dan tiga anggota polisi lainnya yang terlibat dalam kasus serupa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya disambut baik oleh Martin, namun ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam proses hukum.
Selain itu, Martin juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten dalam menindak anggota Polri yang indisipliner tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, dan Polri sebagai “pelayan utama bangsa/rakyat” harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Martin menekankan bahwa reformasi di tubuh Polri perlu terus dilakukan guna mencegah kasus-kasus pelanggaran yang merugikan citra institusi kepolisian dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.