Sebanyak 14 warga negara Indonesia (WNI) dicegat petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri saat hendak berangkat menggunakan kapal ferry melalui pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbour Bay menuju Johor Bahru, Malaysia, pada Minggu (26/1). Mereka dicegat karena bermaksud bekerja secara ilegal sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan petani kebun di Malaysia. Para WNI tersebut berangkat dengan menggunakan paspor kunjungan tanpa dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kepala BP3MI Provinsi Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah berpura-pura pergi jalan-jalan ke Malaysia. Dari 14 WNI yang dicegat, delapan berasal dari Jawa Timur, empat dari Nusa Tenggara Barat, satu dari Yogyakarta, dan satu lagi dari Aceh. Para korban yang diduga menjadi target Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini akan dikoordinasikan dengan BP3MI daerah asal untuk proses pemulangan. Proses pemulangan ini masih dalam tahap koordinasi dengan BP3MI Jawa Timur, NTB, Yogyakarta, dan Aceh.
Dicegat BP3MI Kepri: Penemuan TKI Ilegal di Malaysia
Read Also
Recommendation for You

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Tiga…

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru dalam…

Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dihentikan karena anggarannya diblokir, kata Kepala Kantor…

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan tidak ada rivalitas atau persaingan antara kejaksaan dengan KPK maupun…

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan investigasi terkait proses administrasi…