Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor pada Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Konsep opsen pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan perpajakan daerah yang bertujuan untuk memperluas kerjasama dalam pemungutan pajak dan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Jenis pajak yang dikenai opsen antara lain PKB, BBNKB, dan MBLB. Dengan penerapan opsen ini, diharapkan tidak akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Tarif opsen PKB dan BBNKB adalah 66 persen, sedangkan opsen MBLB sebesar 25 persen. Wajib pajak diharuskan membayar tujuh komponen pajak kendaraan, termasuk opsen BBNKB, opsen PKB, SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan TNKB. Untuk memudahkan pembayaran, informasi mengenai pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK. Pemahaman mengenai opsen pajak kendaraan bermotor dan cara menghitungnya penting bagi wajib pajak agar pembayaran pajak dilakukan dengan benar dan memastikan keuangan daerah terkelola dengan baik.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor: Tips & Strategi

Read Also
Recommendation for You
Pada awal bulan September 2025, terjadi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah perusahaan…
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025, pameran otomotif terbesar di Indonesia, kembali hadir dengan…
Keberadaan air radiator pada sepeda motor yang menggunakan sistem pendingin air sangat penting untuk menjaga…
Pemilik sepeda motor perlu memahami tanda-tanda kapan oli motor sudah habis atau kualitasnya mulai menurun…
Pengendara motor matik sering kali tergoda untuk menggeber gas saat motor statis di tengah kemacetan….