Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat Pantau Langsung TPS Siak II

Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat Pantau Langsung TPS Siak II

Langkah Tanggap Penanganan Darurat Sampah di Pekanbaru
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, melakukan peninjauan langsung ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Jalan Sawo, Siak II, Kecamatan Payung Sekaki. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menghadapi situasi Darurat Sampah Pekanbaru, yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Didampingi oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, dan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Maisisco, Roni memantau proses pengangkutan sampah. Tumpukan sampah sepanjang 50 meter di lokasi ini dipindahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar II menggunakan excavator dan truk-truk pengangkut yang telah disiapkan.

“Kami memastikan bahwa pengangkutan sampah berlangsung lancar tanpa hambatan, sehingga masalah sampah di Pekanbaru dapat segera teratasi,” ujar Roni.

@haluanriau

Pemko Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah, Berlaku Hingga 21 Januari 2025 #sampah #pekanbaru_riau #pekanbaru #inforiau

♬ suara asli – Haluan Riau – Haluan Riau

Kerja Sama dan Koordinasi untuk Pengelolaan Sampah Pekanbaru

Roni Rakhmat menegaskan pentingnya sinergi antara DLHK, camat, dan lurah dalam menangani persoalan sampah. Ia mengajak semua pihak untuk aktif berkoordinasi agar penumpukan sampah tidak terus terjadi dan dapat segera diatasi.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota menetapkan status darurat sampah selama satu minggu ke depan. Penetapan ini bertujuan untuk mempercepat proses pengangkutan sampah yang tertunda akibat keterbatasan armada dari pihak ketiga. “Banyaknya volume sampah membuat waktu penanganan lebih lama, sehingga kami memutuskan untuk memanfaatkan armada milik pemerintah guna mendukung proses ini,” jelas Roni.

Dukungan Armada dan Sumber Daya Pemko Pekanbaru

Untuk menangani masalah ini, Pemerintah Kota mengerahkan total 28 unit truk yang terdiri dari:

  • 18 unit milik DLHK,
  • 6 unit dari Dinas PUPR, dan
  • 4 unit milik Dinas Perkim.

Operasional pengangkutan sampah ini tidak menggunakan anggaran daerah (APBD), karena bahan bakar sepenuhnya ditanggung oleh pihak ketiga. Langkah ini dilakukan agar penanganan masalah sampah dapat dipercepat, terutama mengingat dampak buruk yang mungkin timbul pada musim hujan.

Harapan untuk Kota Pekanbaru yang Lebih Bersih

Roni Rakhmat optimis bahwa penetapan status darurat ini dapat mempercepat proses pengelolaan sampah di Pekanbaru. Selain itu, ia berharap langkah ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat dan nyaman.

Kerja sama yang solid antara pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan persoalan sampah secara efektif. Penanganan darurat ini menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menghadapi tantangan lingkungan demi menciptakan kota yang bersih dan layak huni.

SumberPekanbaru.go.id