Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada hari Rabu, 8 Januari 2025. Andi mengajukan laporan terhadap Prof. Bambang atas tuduhan memberikan informasi yang tidak akurat atau keterangan palsu, sesuai dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menegaskan bahwa seseorang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dihukum dengan penjara hingga tujuh tahun.
Kasus ini dimulai ketika Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta Prof. Bambang untuk melakukan perhitungan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Prof. Bambang menyimpulkan bahwa kerugian yang timbul mencapai Rp271 triliun. Namun, angka tersebut kontroversial dan dipertanyakan oleh Andi Kusuma terkait keahlian dan kompetensi Prof. Bambang dalam melakukan estimasi kerugian negara.
Laporan tersebut menyoroti debat mengenai validitas perhitungan kerugian negara terkait kerusakan lingkungan, terutama dalam konteks sektor tambang di Bangka Belitung. Andi menekankan bahwa ini bukan hanya masalah angka fantastis, tetapi juga soal keadilan dan kredibilitas saksi ahli dalam proses hukum.
Dr. Bambang Hero Saharjo dikenal sebagai Guru Besar IPB yang ahli dalam lingkungan dan forensik kebakaran hutan. Sejak tahun 2000, Dr. Bambang telah menjadi saksi ahli dalam lebih dari 500 kasus terkait lingkungan meskipun sering menghadapi ancaman dan intimidasi. Pada tahun 2019, ia menerima John Maddox Award atas keberaniannya melawan kriminalisasi dan memperjuangkan lingkungan.
Selain terlibat dalam kasus hukum, Dr. Bambang juga aktif dalam menerbitkan karya ilmiah dan menginspirasi banyak orang untuk melindungi lingkungan. Situasi ini menjadi sorotan penting dalam konteks perlindungan lingkungan dan keadilan dalam proses hukum.