Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Remaja Sragen Ditangkap Polisi Selundupkan Obat Terlarang Online

Polisi Sragen Mengungkap Kasus Penyelundupan Obat Terlarang Secara Online

Tim Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya yang dilakukan oleh seorang pemuda berusia 19 tahun yang memiliki inisial BA, juga dikenal sebagai Andri. Pemuda ini berasal dari Dukuh Bedono, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Penangkapan terhadap BA dilakukan pada tanggal 7 Januari 2025 di rumah neneknya setelah tim polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat terkait transaksi obat-obatan ilegal.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan sebanyak 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diselundupkan menggunakan jasa pengiriman online. Selain itu, mereka juga mengamankan dua telepon genggam yang digunakan oleh pelaku untuk memesan dan mendistribusikan obat tersebut secara online tanpa izin resmi. Pelaku ini memanfaatkan platform online untuk mendistribusikan kembali obat-obatan tersebut demi keuntungan pribadi setelah menerima barang tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sragen, Iptu Joko Margo Utomo, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara itu, Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan peredaran obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.