Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

“Penangkapan Pelaku Curanmor di Cilacap: Berita Terbaru”

Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cilacap. Pelaku, bernama IS (52), seorang buruh asal Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Beat milik seorang warga. Kejadian terjadi saat korban sedang menikmati pesta kembang api di Alun-alun Cilacap, dan kembali menemukan sepeda motornya hilang saat hendak pulang.

Dengan bantuan informasi dari masyarakat sekitar, polisi berhasil mengejar pelaku yang sedang mendorong sepeda motor curian di Jalan DI. Panjaitan. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan kunci kontak palsu untuk melakukan aksinya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian, kunci kontak palsu, dan kunci pas yang digunakan pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan lebih lanjut setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Tindakan ini menunjukkan komitmen polisi dalam menindak tegas pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang merugikan.