Polres Jombang melakukan pemusnahan 3.627 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek menjelang merayakan Natal dan Tahun Baru 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, di halaman kantor Satreskoba Polres Jombang pada Jumat (20/12/2024). Tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam menindak peredaran miras yang seringkali menjadi pemicu penyakit masyarakat dan tindak kriminal. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis miras seperti arak Bali, bir putih, anggur merah dan hijau, bir hitam, whiskey, vodka, dan lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan menggilas miras menggunakan alat berat mobil dan kemudian dialirkan ke dalam selokan. Selain itu, Polres Jombang juga melaporkan hasil penanganan kasus narkoba selama tahun 2024, dengan 149 tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti yang disita. Total keseluruhan laporan polisi mencapai 179 dengan 227 tersangka yang terlibat. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai peredaran miras dan narkoba yang berdampak negatif pada masyarakat.
“Polres Jombang Musnahkan 3.627 Botol Miras: Penemuan Menjanjikan”

Read Also
Recommendation for You

Bupati terpilih Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid atau Ra Hamid, memastikan penataan Aparatur Sipil Negara…

Perlintasan kereta api di Indonesia diatur ketat sesuai peraturan perundang-undangan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan….

Irjen Agus Suryonugroho Resmi Menjabat Sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen…

Brigjen Pol Asep Safrudin secara resmi dilantik sebagai Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), menggantikan Irjen Pol…

Pada Sabtu (1/2), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), menggelar…