Redaksi
– 02 Oktober 2024 | 11:10 – Dibaca 76 kali

Eks Direktur PT INKA (Persero) Budi Noviantara (BN) saat dibawa oleh penyidik Kejati Jatim. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, SURABAYA – Eks Direktur PT INKA (Persero) Budi Noviantara (BN) diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp 25,6 miliar dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Oleh tim penyidik Kejati, atas penahanan terhadap BN ini didapat serangkaian proses tindakan penyidikan termasuk diantaranya memeriksa 24 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan.
Dana itu digunakan BN untuk pekerjaan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di…
ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Mahrus Sholih |