Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

PMII Jember Menilai DPRD Melanggar Kesepakatan dengan Raperda RTRW yang Tak Melindungi Gumuk

PMII Jember Menilai DPRD Melanggar Kesepakatan dengan Raperda RTRW yang Tak Melindungi Gumuk

Magang
16 Agustus 2024 | 07:08 Dibaca 78 kali

Berita

Aktivis PMII menyampaikan pandangannya terkait draf Raperda RTRW pada pembahasan di DPRD Jember, baru-baru ini. (Foto: Fathur Rozi untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember Tahun 2024-2044, sarat dengan kritik. Sejumlah aktivis yang diundang pada forum pembahasan itu, menilai isi rancangan regulasi tersebut mengingkari kesepakatan sebelumnya.

Ada sejumlah organisasi ekstra kampus dan aktivis yang diundang pada forum tersebut. Mulai dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), serta LSDP SD Inpres, sebuah lembaga nonpemerintah di Jember.

Perwakilan PMII, Zaki, menyayangkan Raperda RTRW yang tidak mencantumkan secara detail perlindungan gumuk yang ada di kabupaten setempat. “Padahal regulasi perlindungan gumuk itu sangat penting,” ujar Zaki, saat menghadiri rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jember, baru-baru ini.

Sedangkan, kata dia, pada tahun sebelumnya, PMII dengan DPRD Jember dan Pansus RTRW, sudah melakukan audiensi. Ada tujuh poin yang telah disepakati pada forum tersebut.

Salah satunya DPRD Jember akan menyelamatkan gumuk sebagai kekayaan geologis dan keunikan karakter geografis Jember. “Dan itu tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Di lain sisi, gumuk yang dimiliki Jember, memiliki andil dalam mengurangi dampak bencana. Seperti yang berada di wilayah selatan Jember, yakni sebagai penopang bila terjadi pasang air laut.

Zaki juga menambahkan, pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), disebutkan pemerintah memiliki wewenang untuk mengakui adanya kearifan lokal.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni menjelaskan, dalam Raperda RTRW, perihal gumuk akan diatur pada peraturan bupati (perbup). Karena ada gumuk yang dikuasai atau dimiliki oleh orang per orang. Perbup merupakan aturan pelaksana dari perda.

“Karena problem gumuk ada yang dimiliki orang per orang atau secara pribadi. Dan mereka melakukan aktivitas pertambangan. Sulitnya di situ. Mau dilarang mereka tidak akan mau. Ini yang harus diatur nanti, seperti apa boleh tidaknya,” ucapnya.

Selain itu, dirinya mengatakan, terkait tujuh poin yang telah disepakati oleh DPRD dan PMII, semuanya sudah terpenuhi dalam RTRW. “Mungkin tidak ideal atau sama persis, tapi semua sudah masuk,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Mahrus Sholih

Exit mobile version