Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Remaja asal Banjarnegara menjadi Korban Begal setelah Gelapkan Uang Koperasi untuk Judol

Remaja asal Banjarnegara menjadi Korban Begal setelah Gelapkan Uang Koperasi untuk Judol
Berita

Kasat Reskrim polres Banjarnegara AkP Sugeng Tugino (Depan kiri) saat memberi keterangan kepada wartawan. (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA- MSA (21) warga Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, seorang karyawan koperasi harus berurusan dengan polisi karena telah membuat laporan palsu dan menggelapkan sejumlah uang perusahaan.

Terduga pelaku mengaku telah menjadi korban pembegalan di pinggir jalan Desa Kalisemi pada Jumat (5/7/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Dengan aksinya tersebut tentu saja telah membuat geger masyarakat Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait adanya pembegalan, setelah menerima laporan Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan.

“Usai mengambil uang setoran dari nasabah, tersangka mengaku telah menjadi korban pembegalan dengan kerugian 1 unit motor milik koperasi, berikut 1 unit telpon genggam dan uang tunai hasil setoran dari nasabah sebesar Rp 4.000.000,” ungkapnya, Selasa (9/7/2024).

Ditambahkan Sugeng, setelah dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian tidak ditemukan fakta terkait pengakuan korban, kemudian diketahui bahwa tersangka telah merekayasa kejadian seolah terjadi pembegalan.

“Tersangka mengaku telah menggunakan uang setoran untuk bermain judi online (judol), sementara sepeda motor yang biasa dipakai telah di gadaikan untuk mengganti uang nasabah koperasi,” katanya.

Ditempat sama, tersangka mengaku merekayasa peristiwa tersebut karena panik tidak dapat mengembalikan uang koperasi yang digunakan untuk bermain judol sebesar Rp 4 sampai 5 juta.

“Karena takut terancam akan di hukum, maka saya merekayasa jika telah terjadi pembegalan, untuk luka ini saya memukulnya tubuh saya sendiri sekuat tenaga hingga terluka,” katanya.

Kepada tersangka dijerat Pasal 220 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Mahrus Sholih

Exit mobile version