Kala Firli Bahuri Makin Sempit Mencari Celah Hukum
Rabu dan Kamis menjelang akhir Desember 2023 menjadi hari-hari yang tidak mudah bagi Firli Bahuri. Di tengah statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Ketua nonaktif KPK itu kembali berhadapan dengan penyidik yang tampak tak lagi punya banyak toleransi. Upaya menunda pemeriksaan yang berulang kali dilakukan kubu Firli kini tampak makin sulit dipertahankan.
Permintaan tunda yang tak lagi digubris
Pada Kamis, 21 Desember 2023 pagi, Ian Iskandar mendatangi Lobby Utama Bareskrim Polri. Kedatangannya bukan untuk mendampingi Firli hadir diperiksa sebagai tersangka, melainkan menyampaikan bahwa kliennya berhalangan datang. Ian beralasan Firli memiliki agenda penting di waktu yang sama dan meminta penyidik gabungan Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menunda agenda pemeriksaan.
Namun, permintaan itu langsung dibalas tegas oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto. Polda Metro Jaya menolak penjadwalan ulang yang diajukan kubu Firli. Bahkan, Karyoto sempat menyinggung kemungkinan membawa atau menjemput paksa jika tersangka tetap tak memenuhi panggilan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, kemudian menegaskan bahwa alasan penundaan tersebut dianggap tidak wajar. Ia juga mengirim surat panggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada Rabu, 27 Desember 2023. Jika Firli kembali absen tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik disebut siap menyiapkan surat perintah membawa.
Riwayat panjang absen dari panggilan penyidik
Permintaan penundaan pemeriksaan dari kubu Firli bukan hal baru. Sejak masih berstatus saksi, ia sudah beberapa kali meminta penyidik mengatur ulang jadwal pemanggilan. Saat hendak diperiksa pada 20 Oktober 2023, Firli tak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, bukan di Polda Metro Jaya. Permintaan itu sempat dipenuhi, dan surat panggilan ulang diterbitkan untuk 24 Oktober 2023.
Masalah serupa terulang ketika Firli kembali dipanggil pada pemeriksaan kedua sebagai saksi, Selasa 7 November 2023. Saat itu, ia absen dengan alasan menghadiri roadshow bus KPK dan road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Aceh. Sikap tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang menilai alasan itu tidak sebanding dengan bobot perkara yang dihadapinya.
Meski desakan agar Firli dijemput paksa mulai menguat, Polda Metro Jaya saat itu masih memberi ruang. Pemeriksaan kembali dijadwalkan pada 14 November 2023. Namun, Firli lagi-lagi meminta penundaan dengan alasan harus memenuhi pemeriksaan Dewan Pengawas KPK terkait pertemuannya dengan SYL di sebuah GOR di Jakarta Barat. Ironisnya, pada hari yang sama ia justru memimpin konferensi pers KPK terkait operasi tangkap tangan pejabat Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Babak akhir perlawanan yang makin sempit
Firli akhirnya hadir dalam pemeriksaan pada 16 November 2023 sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 malam. Sejak saat itu, ruang geraknya dalam perkara ini semakin menyempit. Upaya terakhirnya lewat gugatan praperadilan juga kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menolak permohonan yang diajukannya pada 19 Desember 2023 siang.
Namun, penolakan praperadilan itu belum membuat Firli berhenti melawan. Beberapa jam setelah putusan dibacakan, ia mengajukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi meringankan atau a de charge. Selain Alex, ada tiga saksi lain yang juga diajukan. Belakangan, Alex menolak menjadi saksi meringankan, sementara tiga nama lain disebut masih dalam proses, dengan dua di antaranya sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
Ade Safri menegaskan bahwa penyidik tidak bisa menerima begitu saja nama-nama saksi meringankan yang tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 116 ayat (3) KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010 tertanggal 8 Agustus 2011. Artinya, permintaan Firli tetap berada dalam koridor yang ketat dan tidak bisa ditentukan sepihak oleh tersangka.
Pada 27 Desember 2023, pemeriksaan terhadap Firli diperkirakan menjadi titik krusial. Jika alasan absen kembali diajukan, risiko penjemputan paksa sudah berada di depan mata. Di saat yang sama, Firli juga menghadapi laporan lain setelah Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) memolisikan dirinya dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, terkait dokumen penyidikan kasus DJKA Kemenhub yang dibawa saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.
Irjen Polisi Karyoto memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Situasi ini membuat Firli tak hanya berhadapan dengan satu perkara, tetapi juga bayang-bayang kasus lain yang ikut menekan posisinya. Di tengah proses hukum yang terus berjalan, ruang untuk mencari celah tampak semakin tipis.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2023












