Polda Metro Jaya Dipuji Cepat Tangani Berkas Kasus Firli Bahuri, tetapi Penahanan Jadi Sorotan
Langkah Polda Metro Jaya dalam menuntaskan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mendapat apresiasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menilai penyidik bergerak cepat hingga akhirnya berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti lebih lanjut.
Apresiasi atas Kecepatan Penyidik
Boyamin mengatakan, proses yang ditempuh penyidik Polda Metro Jaya menunjukkan kerja yang tidak ringan. Menurut dia, perkara ini tergolong rumit karena menyangkut pejabat penegak hukum yang sebelumnya memimpin lembaga antirasuah, dengan sangkaan yang berkaitan dengan pemerasan, suap, atau gratifikasi.
“Saya tetap memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya yang akhirnya merampungkan berkas dan sudah dikirim ke penuntut umum di Kejati DKI Jakarta,” kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ia juga menilai penyelesaian dalam waktu sekitar tiga bulan sudah tergolong cepat, merujuk pada amanat bahwa perkara korupsi memang harus ditangani lebih sigap dibanding perkara pidana lainnya. “Memang amanatnya begitu, jadi saya kira ya cepatlah tiga bulan selesai, karena Oktober, November, Desember, saya kira ini sudah sangat cepat,” ujarnya.
Penahanan Firli Dipertanyakan
Meski mengapresiasi kecepatan penyidik, Boyamin tak menutupi kekecewaannya karena Firli Bahuri belum ditahan saat berkas perkara dilimpahkan. Menurut dia, dalam perkara korupsi, penahanan tersangka lazim dilakukan, terlebih jika ancaman pidananya di atas lima tahun.
Ia menilai penahanan seharusnya bisa dilakukan sejak status tersangka ditetapkan, apalagi Firli disebut tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan awal dan beberapa kali mangkir dengan berbagai alasan.
“Saya apa pun memberikan apresiasi meskipun di satu sisi saya kecewa, karena sampai pemberkasan selesai tersangka tidak ditahan, padahal ini kewenangannya penuh penyidik untuk dilakukan penahan sejak jadi tersangka,” kata Boyamin.
Boyamin juga menyoroti pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis, yang menurutnya menjadi salah satu hal yang memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini. Ia mengingatkan bahwa Ketua KPK semestinya tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang berperkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU KPK.
Menunggu Langkah Kejaksaan
Dengan berkas yang sudah berada di tangan kejaksaan, Boyamin berharap proses berikutnya berjalan cepat dan hakim nantinya bisa menguji perkara ini secara terbuka di persidangan. Kejaksaan, kata dia, memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas dan menyatakan lengkap sebelum tahap II dilakukan, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Di sisi lain, ia menilai keputusan tidak menahan Firli bisa memunculkan tafsir negatif di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya perlakuan istimewa karena sama-sama berlatar belakang Polri. Boyamin bahkan menyebut, sorotan publik di media sosial sudah berkembang ke arah itu.
“Karena apa pun Firli adalah jenderal bintang tiga yang kemudian mendapatkan keistimewaan ketika jadi tersangka tidak ditahan,” katanya.
Boyamin juga menegaskan bahwa penahanan tidak berkaitan dengan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, sebab materi permohonan itu menyasar penetapan tersangka, bukan soal penahanan. Menurutnya, bila penyidik berani menahan, itu justru menunjukkan alat bukti yang dimiliki cukup kuat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat pukul 09.30 WIB dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












