Polres Gowa Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pembusuran Bocah 6 Tahun
Kasus pembusuran yang melukai seorang anak berusia 6 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mulai menemukan titik terang. Polres Gowa telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi di wilayah Buttadidi, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, pada 3 Desember 2023. Meski begitu, polisi menegaskan penyelidikan belum berhenti, karena pelaku utama yang diduga melepas anak busur masih diburu.
Dua Orang Sudah Berstatus Tersangka
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Bahtiar, menyebut dua tersangka itu masing-masing berinisial AS, 21 tahun, dan TD, 22 tahun. Keduanya sebelumnya telah diamankan pihak kepolisian. Namun, penetapan tersangka tersebut belum menjawab seluruh rangkaian kejadian yang menimpa korban berinisial MA.
Menurut Bahtiar, polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Aparat juga belum memastikan apakah kedua tersangka itu berkaitan dengan kelompok geng motor yang selama ini kerap dikaitkan dengan aksi-aksi kekerasan di wilayah Gowa.
Korban Terkena Busur Saat Bersama Ayahnya
Peristiwa nahas itu terjadi pada 3 Desember sekitar pukul 01.10 WITA. Saat kejadian, korban tengah berada di depan rumah bersama ayahnya. Di tengah aktivitas malam itu, anak busur yang diduga meleset mengenai pipi korban hingga membuatnya menangis kesakitan.
Korban kemudian segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Insiden tersebut memicu perhatian karena korban masih sangat kecil dan kejadian berlangsung di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Kuasa Hukum Minta Perkembangan Penyelidikan
Dari sisi pendampingan hukum, penasihat hukum korban dari LBH Yodha Batara Gowa, Arjuna Rasjid, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Polres Gowa untuk meminta perkembangan penyelidikan. Surat itu diajukan setelah laporan ayah korban dibuat usai kejadian.
Hingga kini, pihak keluarga dan pendamping hukum masih menunggu langkah lanjutan kepolisian, terutama terkait pengejaran terhadap pelaku utama yang diduga menjadi penembak anak busur tersebut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












