MK Dorong Uji Formil Denny Indrayana Cs Dibaca dengan Kacamata Hukum Progresif
Sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa kembali menyorot perdebatan lama: apakah perkara konstitusi cukup dibaca secara kaku, atau perlu dilihat lewat rasa keadilan yang lebih luas. Hakim MK Arief Hidayat menilai permohonan uji formil yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar semestinya dikaji dengan paradigma hukum progresif.
Arief: Jangan Terjebak Formalistik
Di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, Arief menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak cukup dibaca lewat pendekatan formalistik-legalistik semata. Menurut dia, perkara ini justru menuntut cara pandang yang lebih terbuka agar mahkamah bisa menangkap persoalan konstitusional yang dirasakan para pemohon.
“Permohonan ini harus banyak menggunakan paradigma, menggunakan pendekatan yang tidak semata-mata formalistik-legalistik, tapi menggunakan paradigma hukum progresif,” ujar Arief saat memberi nasihat kepada para pemohon.
Arief menjelaskan, hukum progresif merupakan gagasan yang dikembangkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Inti dari pandangan itu, kata dia, adalah hukum harus bekerja untuk manusia, bukan sebaliknya. Karena itu, ia menilai pendekatan tersebut relevan untuk memeriksa dalil yang dibawa Denny dan Zainal.
Persoalan Putusan MK Nomor 90
Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dimaknai melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam permohonan mereka, ada anggapan bahwa putusan tersebut memunculkan keanehan dan keganjilan yang berujung pada rasa ketidakadilan secara konstitusional.
Arief menyebut, jika mahkamah ingin memahami perkara ini secara utuh, maka cara pandangnya tidak boleh berhenti pada teks norma. Menurutnya, justru ada kebutuhan untuk keluar dari pola pikir yang serba linear dan memilih pendekatan yang lebih kreatif, bahkan “out of the box”, demi mengutamakan keadilan substantif.
“Kita harus keluar menggunakan pendekatan yang sifatnya out of the box. Kalau kita menggunakan pendekatan yang linear bukan pendekatan eksponensial, ini selesai, sudah selesai,” kata Arief.
Legal Standing Masih Jadi Catatan
Meski memberi dorongan agar perkara ini dibaca secara progresif, Arief tetap menyoroti satu hal yang tidak bisa diabaikan: kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Menurut dia, permohonan harus diperbaiki agar tidak kandas hanya karena aspek formil itu tidak disusun dengan jelas.
Arief meminta bagian legal standing hingga petitum ditata ulang dengan cermat. Ia bahkan menyarankan agar para pemohon menulis ulang permohonannya dengan mempertimbangkan arahan yang sudah disampaikan mahkamah.
“Legal standing dan positanya sampai ke petitumnya harus dipikirkan dengan me-rewrite apa yang saya katakan,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa keberanian hakim untuk keluar dari pendekatan yang terlalu formal perlu diimbangi dengan permohonan yang rapi dan argumentatif.
Ketua MK Suhartoyo kemudian menutup sidang dengan memberi waktu kepada para pemohon dan kuasa hukumnya untuk memperbaiki permohonan hingga Rabu (6/12). Berkas perbaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy harus sudah diterima MK paling lambat pukul 09.00 pagi, sebelum mahkamah menjadwalkan kelanjutan pemeriksaan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












