KPK Temukan Pihak yang Mencatut Nama Pegawai untuk Mengaku Bisa Hentikan Kasus DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya mencatut nama pegawainya untuk memanipulasi penanganan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Modus yang dipakai bukan sekadar mengaku punya akses, tetapi juga menawarkan kemampuan untuk menghentikan proses hukum dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.
Informasi itu terungkap saat KPK memeriksa dua saksi, yakni wiraswasta Herbert Antonio Sihombing dan karyawan Balai Teknik Perkeretaapian Lampung Muslim, pada Senin (6/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendapatkan gambaran bahwa ada pihak tertentu yang sengaja membawa-bawa nama lembaga antirasuah untuk kepentingan pribadi.
Nama KPK Dipakai untuk Menekan Proses Hukum
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya menerima informasi mengenai adanya oknum yang mengaku bisa mengurus sekaligus menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Praktik itu disebut dilakukan dengan imbalan uang dalam jumlah besar.
“Kami menerima informasi bahwa ada kesengajaan dari oknum tertentu dengan menerima imbalan uang ratusan juta rupiah yang mengaku dapat mengurus dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan KPK,” kata Ali Fikri.
Ali menegaskan, tindakan tersebut juga disertai pencatutan nama pegawai KPK. Menurut dia, pola semacam ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap KPK.
KPK Ingatkan Publik Waspada Terhadap Modus Penipuan
KPK meminta masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut untuk menawarkan jalan pintas dalam perkara hukum. Ali menekankan bahwa penyalahgunaan nama KPK sebagai alat penipuan adalah bentuk pengondisian yang tidak bisa dibenarkan.
“Dugaan pengondisian ini dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Hal ini tentunya dapat mencederai kepercayaan publik kepada KPK,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan perkara korupsi di sektor perkeretaapian masih terus dikembangkan. Menurut KPK, kasus seperti ini pada akhirnya merugikan masyarakat luas karena menyangkut layanan publik yang seharusnya berjalan bersih dan akuntabel.
Untuk memastikan informasi yang beredar, masyarakat diminta menghubungi call center KPK di 198.
OTT DJKA dan Daftar Tersangka
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (11/4) terhadap 10 orang, terdiri dari enam penyelenggara negara di Ditjen Perkeretaapian dan empat pihak swasta. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang Rp2,823 miliar, yang terdiri atas Rp2,027 miliar tunai, 20.000 dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening bank Rp150 juta.
Empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap adalah Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sementara itu, enam orang lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta pada Tahun Anggaran 2021-2022, meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












