Berita  

Kesimpulan Utama dari MKMK yang Terkait dengan Pelanggaran Etik yang Berat oleh Anwar Usman

MKMK menegaskan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat dan dicopot dari jabatan Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengambil sikap tegas dalam kasus etik yang menyeret Anwar Usman. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11), Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Sanksi yang dijatuhkan bukan ringan: ia diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Deretan prinsip etik yang dinilai dilanggar

Putusan MKMK menyebut Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip penting dalam Sapta Karsa Hutama. Di antaranya adalah prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan. Kesimpulan itu diambil setelah majelis memeriksa keterangan para pelapor, hakim terlapor, saksi, dan ahli.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah sikap Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut MKMK, tindakan itu menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip ketidakberpihakan. Posisi Anwar sebagai Ketua MK juga dinilai tidak diimbangi dengan fungsi kepemimpinan kehakiman yang optimal, sehingga masuk dalam pelanggaran prinsip kecakapan dan kesetaraan.

Ruang intervensi dan soal kerahasiaan RPH

MKMK juga menilai Anwar Usman dengan sengaja membuka ruang bagi intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini dipandang bertentangan dengan prinsip independensi yang seharusnya dijaga ketat oleh seorang hakim konstitusi.

Selain itu, ceramah Anwar di Universitas Islam Sultan Agung Semarang mengenai kepemimpinan usia muda turut disebut melanggar prinsip ketidakberpihakan. MKMK juga menyoroti persoalan kerahasiaan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup. Dalam pandangan majelis, Anwar Usman bersama seluruh hakim konstitusi tidak mampu menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam forum tersebut, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Sejumlah tudingan tidak terbukti

Meski demikian, MKMK tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Anwar Usman memerintahkan pelanggaran prosedur dalam pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Majelis juga menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Anwar berbohong soal alasan ketidakhadirannya dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Di sisi lain, MKMK juga tidak memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan motif penundaan pembentukan MKMK permanen. Jimly Asshiddiqie berharap putusan tersebut dihormati dan dijalankan, mengingat MKMK dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang dan pelaksanaannya telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.