Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Menghidupkan Seni Penyelenggaraan Intelijen Yustisial di Kejaksaan

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani dalam pidatonya pertama kepada staf di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa penyelenggaraan intelijen yustisial kejaksaan membutuhkan keahlian.
“Dibutuhkan keahlian dalam memperoleh informasi yang diolah, dianalisis, dan digunakan sebagai masukan dan pertimbangan bagi pengguna dalam mengambil keputusan,” kata Reda dalam pernyataannya.
Ia mengatakan, posisi intelijen sangat strategis dan memainkan peran penting dalam menghasilkan produk intelijen unggulan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.
“Khususnya menjelang tahun politik ini, jajaran Intelijen Kejaksaan harus mengawasi keanggotaannya untuk menjaga netralitas dengan melakukan pengawasan media,” katanya.
Dalam pidatonya tersebut, Reda menyoroti pentingnya memperbaiki unit kerja intelijen Kejaksaan yang memerlukan konektivitas dan komunikasi antar jajaran intelijen.
Perbaikan ini, katanya, diharapkan dapat menciptakan kolaborasi dan sinergi untuk mengumpulkan informasi dan data yang diperlukan.
Ia contohkan, dalam membangun merek Kejaksaan bukan hanya tugas Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) tetapi juga tugas bersama jajaran Kejaksaan melalui konektivitas jaringan hingga ke bawah.
Reda yakin bahwa dengan sinergi dan kolaborasi yang optimal, intelijen Kejaksaan akan memiliki nilai jual yang tinggi.
“Apa pun yang Kejaksaan lakukan pasti akan memiliki dampak yang luas bagi institusi. Ini harus dijaga dan diantisipasi ke depan,” kata Reda.
Reda Manthovani dilantik sebagai Jamintel oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pada Selasa (1/11), menggantikan Amir Yanto yang akan menjabat sebagai Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI.
Dalam pengarahannya, Jaksa Agung meminta Jamintel untuk melaksanakan intelijen penegakan hukum dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, dan menyajikan data intelijen dengan benar dan sungguh-sungguh.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan peringatan dini dalam menghadapi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi mengganggu kepentingan/keamanan nasional dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban dan ketentraman umum,” kata Burhanuddin pada Selasa (1/11).
Selain itu, Jamintel harus mengoptimalkan peran intelijen penegakan hukum sebagai sistem pendukung penegakan hukum dalam penyelenggaraan negara yang proaktif, responsif, dan simultan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2023