Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif, menyatakan bahwa kesaksian saksi pelaku atau justice collaborator, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, tidak didasarkan pada kebenaran.
“Justice collaborator adalah hak setiap terdakwa, namun untuk kasus ini, justice collaborator yang dilakukan oleh terdakwa Irwan Hermawan hanyalah tindakan untuk menyelamatkan diri semata. Keseluruhan belum didasarkan pada kebenaran,” kata Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Anang menyampaikan pernyataan tersebut dalam nota pembelaan pribadinya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo. Anang dan Irwan adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut yang telah menjalani sidang tuntutan.
Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa Irwan telah membuat skenario seolah-olah dirinya hanyalah seorang pengepul dan penyalur aliran uang dalam kasus tersebut. Padahal, menurut Anang, Irwan telah menerima uang sebesar Rp243 miliar.
“Apa logika terdakwa Irwan Hermawan mengelola Rp243 miliar tetapi tidak mengambil keuntungan sedikit pun, bahkan tersangka Windi Purnama yang merupakan kurirnya terdakwa Irwan Hermawan justru mendapatkan fee (upah) Rp750 juta,” ucap Anang.
Anang berdalih bahwa Irwan telah menjual namanya dan mantan Menteri Kemenkominfo, Johnny G. Plate. Ia menyebut Irwan sebagai seseorang yang sangat pintar dalam menyusun skenario kepada publik.
“Cerita ini terasa sangat manis diikuti, terdakwa Irwan Hermawan sangat pintar dalam menyusun skenario hingga publik menikmati ceritanya, tapi sayangnya cerita ini tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya,” ucap Anang.
Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Irwan Hermawan dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider tiga tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menetapkan Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
Jaksa menilai Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.